AI Tegas Bantah Isu Suap di PUPR Kediri: Tidak Benar dan Sudah Diselesaikan Secara Profesional

 


iniberita.my.id  Kediri — Isu dugaan praktik suap yang belakangan dikaitkan dengan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (23/10/2025), AI menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait dugaan suap tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang telah diselesaikan secara baik.

“Pemberitaan yang beredar tentang dugaan suap di PUPR Kabupaten Kediri, termasuk yang menyeret nama inisial H, tidak sesuai fakta. Tidak pernah ada kasus suap atau tindak pidana sebagaimana diberitakan,” ujar AI dalam pernyataannya kepada awak media.

Tidak Ada Keterlibatan Aparat Penegak Hukum

AI juga menepis kabar yang menyebut adanya campur tangan atau penyelidikan dari Polda Jawa Timur terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak kepolisian atau institusi manapun yang terlibat dalam persoalan itu, karena sejak awal tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Semua permasalahan yang sempat muncul sudah ditangani secara profesional, tanpa proses hukum karena memang tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tambahnya.

Pernyataan resmi ini, menurut AI, dikeluarkan untuk meluruskan informasi yang terlanjur berkembang di publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap individu maupun lembaga pemerintahan yang disebut dalam isu tersebut.

Imbauan agar Bijak dalam Menyebarkan Informasi

Dalam kesempatan yang sama, AI mengingatkan masyarakat dan media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan berita, terutama yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum pasti kebenarannya dapat menimbulkan keresahan dan merusak reputasi pihak-pihak tertentu.
“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas. Mari jaga ketenangan publik dengan hanya menyebarkan berita yang terverifikasi dan akurat,” tegasnya.

Buka Ruang Klarifikasi untuk Publik dan Media

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, AI menyampaikan kesediaannya untuk memberikan penjelasan langsung kepada siapa pun yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Ia menilai langkah ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi langsung dari sumber yang kredibel dan tidak lagi bergantung pada kabar yang tidak pasti.
“Kami terbuka untuk berdialog dengan media dan pihak manapun. Transparansi adalah cara terbaik untuk menghindari kesalahpahaman,” ujarnya.

Siap Ambil Langkah Hukum Jika Fitnah Terus Beredar

AI juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila masih terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau mencatut namanya dalam konteks negatif.

“Jika ada yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan, kami akan mengambil langkah hukum. Ini penting untuk menjaga nama baik dan kepercayaan publik,” tegas AI.

Ajakan Menjaga Integritas dan Akurasi Informasi

AI menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama. Ia menekankan pentingnya verifikasi data sebelum menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut reputasi seseorang atau lembaga pemerintah.

“Bijak bermedia dan memeriksa kebenaran informasi adalah kunci menjaga keutuhan sosial serta mencegah konflik yang tidak perlu,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, AI berharap isu dugaan suap di lingkungan PUPR Kabupaten Kediri dapat dinyatakan tuntas, sehingga fokus publik dapat kembali diarahkan pada upaya pembangunan dan pelayanan masyarakat.

(Red.EH)

Continue reading AI Tegas Bantah Isu Suap di PUPR Kediri: Tidak Benar dan Sudah Diselesaikan Secara Profesional

Truk Mogok di Lampu Merah Kelapa Gading, Polisi Turun Atur Lalu Lintas

 


iniberita.my.id  Jakarta — Arus lalu lintas di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sempat tersendat pada Jumat (24/10/2025) pagi akibat sebuah truk besar mengalami mogok tepat di area lampu merah. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, saat volume kendaraan di jalur tersebut sedang padat karena jam berangkat kerja.

Menurut keterangan petugas lalu lintas di lokasi, truk pengangkut material itu tiba-tiba berhenti di tengah jalur utama arah Cempaka Putih akibat gangguan mesin.

 Posisi truk yang melintang di lajur tengah membuat kendaraan lain tidak dapat melintas dan menyebabkan antrean cukup panjang dari arah Boulevard Kelapa Gading.

“Begitu kami menerima laporan, anggota langsung diterjunkan untuk mengatur lalu lintas dan membantu proses evakuasi. Truk mogok berada tepat di lampu merah, jadi sangat mengganggu arus kendaraan,” ujar salah satu petugas kepolisian di lokasi kepada awak media.

Sementara itu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara turut membantu proses penarikan kendaraan. Karena mobil derek belum tiba di lokasi, truk mogok tersebut sempat ditarik secara darurat oleh truk lain yang kebetulan melintas.

“Untuk mempercepat penanganan, kami koordinasi dengan sopir truk yang ada di depan agar membantu menarik kendaraan mogok itu ke tepi jalan. Setelah posisi aman di bahu jalan, lalu lintas mulai bergerak normal kembali,” kata seorang petugas Dishub yang bertugas mengatur arus kendaraan di persimpangan tersebut.

Warga sekitar yang sempat melintas juga mengeluhkan kemacetan mendadak akibat insiden tersebut. Salah seorang pengendara motor bernama Dimas (32) mengatakan antrean kendaraan sudah terlihat sejak 200 meter sebelum lampu merah.

 “Tadi sempat macet banget, kendaraan nggak bisa jalan karena truknya pas di tengah jalur. Untung petugas cepat datang,” ujarnya.

Petugas kepolisian di lokasi juga sempat memberikan arahan kepada sopir truk penarik untuk berhati-hati selama proses evakuasi agar tidak menimbulkan kecelakaan tambahan. Dalam video amatir yang beredar, terdengar suara petugas memberikan aba-aba, “Berangkat, pelan-pelan Bro,” saat truk di depan mulai menarik kendaraan mogok tersebut melewati lampu merah.

Sekitar pukul 08.15 WIB, proses evakuasi berhasil diselesaikan, dan arus lalu lintas di sekitar lokasi kembali lancar. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menempatkan personel di titik tersebut untuk mengantisipasi kemacetan lanjutan.

Polisi mengimbau para pengemudi kendaraan berat, khususnya truk pengangkut barang, agar melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi mesin, rem, dan bahan bakar sebelum beroperasi di jalan raya.

 “Gangguan kecil bisa berdampak besar terhadap kelancaran lalu lintas, apalagi di jam sibuk seperti ini,” kata petugas tersebut menambahkan.

Kejadian seperti ini kerap terjadi di jalur utama ibu kota, terutama di kawasan industri atau niaga yang dilalui kendaraan logistik. Aparat berharap kerja sama antara pengusaha angkutan dan sopir semakin ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa terulang.

(Red.EH)

Continue reading Truk Mogok di Lampu Merah Kelapa Gading, Polisi Turun Atur Lalu Lintas

Diduga Langgar Aturan, SPBU 54.613.03 Suplai BBM ke Pertamini Lewat Modus Motor Thunder

 


iniberita.my.id  Diduga SPBU 54.613.03 Bermain Dengan Modus Pengisian Penjual Eceran/Pertamini gunakan thunder. Pertamini adalah sebutan populer untuk pompa bensin mini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. Pertamini menjadi alternatif pengisian BBM, terutama di daerah yang jauh dari SPBU .

 Pertamini menggunakan alat pompa manual atau dispenser untuk menyalurkan BBM. Alat ini memiliki tangki cadangan yang biasanya berupa drum berkapasitas 200-210 liter yang ditanam di bawah tanah. Harga alat Pertamini bervariasi, mulai dari sekitar 6,5 juta untuk model manual hingga 15-17 juta untuk model digital . Pertamina menganggap Pertamini sebagai bisnis ilegal karena tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan yang ditetapkan.

 Kementerian Perdagangan juga menyoroti kurangnya aspek keamanan pada Pertamini, seperti potensi bahaya kebakaran dan takaran yang tidak sesuai . Pertamini atau penjual BBM skala kecil ini idealnya memiliki izin usaha yang sesuai dari pemerintah daerah setempat. Ini termasuk izin terkait penyimpanan dan penjualan BBM. 


SPBU harusnya memiliki izin dan regulasi ketat terkait penjualan BBM. Menjual BBM dalam jumlah besar ke pengecer seperti Pertamini bisa jadi melanggar ketentuan operasional mereka. Karena pengisian BBM ke Pertamini membuka peluang terjadinya kecurangan dalam hal kuantitas dan kualitas BBM yang dijual ke konsumen. Sedangkan di SPBU 54.613.03 di Kecamatan Pungging Gempol Mojokerto ini malah memfasilitasi pengisian BBM ke Pertamini yang berada tidak jauh dari letak SPBU kira kira hanya berjarak 700 meter. 

Dengan cara SPBU mengisi armada roda dua jenis thunder yang sudah dimodifikasi kemudian thunder tersebut langsung mengisi ke Pertamini dipertigaan dekat SPBU ini. ​ Padahal seharusnya SPBU memiliki standar pengawasan kualitas dan kuantitas BBM yang lebih ketat dibandingkan Pertamini.


 Dan juga sebaiknya mendapatkan pasokan BBM dari sumber yang legal dan terpercaya, seperti agen resmi Pertamina, untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang dijual. Berikut beberapa pasal mengenai pelanggaran Pertamini - Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Kegiatan usaha hilir (termasuk penjualan bensin eceran seperti Pertamini) harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Menteri ESDM). 

Usaha tersebut harus diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, bukan oleh perorangan . - Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Jika usaha Pertamini tidak memiliki izin usaha, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) untuk kegiatan penyimpanan dan niaga.

 Untuk pengangkutan tanpa izin usaha, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dan untuk pengolahan tanpa izin usaha, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) . - Pasal 55 UU Migas: Jika Pertamini menjual bahan bakar bersubsidi secara ilegal, sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 60 miliar dapat dikenakan . - Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Titik serah akhir BBM adalah di SPBU, sehingga penjualan eceran di luar SPBU dianggap ilegal .

 Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemerintah daerah juga dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang dapat digunakan untuk menertibkan Pertamini yang beroperasi tanpa izin dan mengganggu ketertiban lingkungan. 

 Dengan demikian diharapkan ada tindakan tegas dari aparat setempat dan satgas Pertamina untuk melakukan penertiban terhadap SPBU dan Pertamini seperti yang disebutkan di atas untuk memberikan gambaran terhadap publik bahwa setiap pelanggaran mesti ada konsekuensinya, hingga kepercayaan publik kembali kuat terhadap aparat dan dinas yang berwenang terkait masalah ini.


YUSDA SETIAWAN, S.H
Advokat & Konsultan Hukum
Continue reading Diduga Langgar Aturan, SPBU 54.613.03 Suplai BBM ke Pertamini Lewat Modus Motor Thunder

Hari Santri Jadi Momentum Kebangkitan Santri Indonesia di Era Digital

 


iniberita.my.id  Tegal — Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kota Tegal menjadi ajang refleksi sekaligus seruan kebangkitan bagi para santri di seluruh Indonesia. Santri masa kini diharapkan tidak hanya mahir memahami kitab kuning, tetapi juga mampu menguasai teknologi, sains, dan bahasa global untuk menjawab tantangan zaman.

Pesan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, melalui amanat yang dibacakan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, saat memimpin Apel Hari Santri ke-X Tingkat Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu (22/10) pagi.

“Dunia digital harus menjadi ladang dakwah baru bagi para santri. Mereka perlu hadir sebagai agen perubahan yang membawa nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin di ruang digital,” ujar Dedy Yon membacakan amanat Menteri Agama.

Apel peringatan yang mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, para pengurus Nahdlatul Ulama (NU) se-Kota Tegal, serta ratusan peserta dari kalangan santri, pelajar, dan organisasi masyarakat keagamaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa santri Indonesia harus terus menjaga keseimbangan antara tradisi pesantren dan inovasi zaman

“Bawalah semangat pesantren ke ruang publik, dunia kerja, hingga ke ranah internasional. Santri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan hanya penonton,” pesannya.

Menteri Agama juga mengingatkan pentingnya santri untuk terus menimba ilmu dengan sungguh-sungguh, menjaga akhlak, serta menghormati guru dan kiai. Ia menegaskan, dari tangan para santrilah masa depan Indonesia akan ditulis.

“Marilah kita bersama-sama mengawal Indonesia yang merdeka menuju peradaban dunia yang damai, maju, dan berkeadaban,” tutupnya.

(Red.EH)

Continue reading Hari Santri Jadi Momentum Kebangkitan Santri Indonesia di Era Digital